Rabu, 30 Oktober 2013

Manusia dan Keadilan



Manusia dan Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Menurutpendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbangan atara hak-hakdan kewajiban .Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bilas etiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Suatu Keadilan sangat diperlukan di dalam Kehidupan Manusia untuk Keberlangsungan Hidup yang damai.
A.   Macam-Macam Keadilan
·         Keadilan Komulatif, dari kata ‘commute’ yang berarti menggati adalah Keadilan yang memberikan sesuatu sama banyaknya tanpa melihat dari sisi tertentu.
Contoh: Semua Orang berhak mengenyam Pendidikan, dsb.
·         Keadilan Distributif merupakan Keadilan yang memiliki Pandangan dari sisi jasa-jasanya.
Contoh: Gaji Seorang Satpam dan Seorang Guru berbeda sesuai tanggungan/pekerjaan yang dilaksanakan individu tersebut. Yang berarti, adil dalam Pembayaran yang sesuai pekerjaannya.
·         Keadilan Legal merupakan Keadilan sesuai Peran serta Masyarakat yang dilaksanakan sesuai denagn bidangnya masing-masing.
Contoh: Seorang Guru harus mengajar bukan untuk hal-hal lainnya. Bila melakukan hal lain yang tidak sesuai dengan kewajibannya, maka dapat dikatakan melenceng dari Keadilan. Sehingga dapat menimbulkan Kekacauan.

B.   Jaminan Keadilan Bagi Masyarakat
Jaminan keadilan berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapatkeadilan dari negara. Jaminan keadilan dituangkan dalam pasal-pasalUUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
·         UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2,Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
·         Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2.



C.   Contoh Peilaku Keadilan
Keadilan adalah Hak dan Kewajiban bagi setiap Manusia. Keadilan dapat ditemui dalam berbagai hal. Keadilan juga dapat diperoleh melalui Negara kepada Warga Negaranya, Keadilan dari Orang Tua kepada anaknya, Keadilan antar sesama Manusia dan lain sebagainya.
Contohnya:
Orang Tua yang mempunyai dua anak kembar perempuan. Anak yang pertama sangat lahir dengan Sehat dan Cantik. Namun anak Kembar yan satunya, Lahir dengan keadaan kurang Sehat dalam keadaan Cacat Fisik. Walaupun Kedua anak itu berbeda, namun Orang Tuanya tetap adil dalam memenuhi kebutuhan hidup kedua anak tersebut. Tidak membedakan antara anak yang Sehat dan yang Cacat.  Keduanya mendapat perlakuan yang sama dan tetap mendapatkan Kasih Sayang yang sama dari Orang Tuanya.


Kesimpulan:
Manusia sudah seharusnya bersikap Adil antara satu dengan lainnya. Keadilan harus di Tegakkan demi kepentingan bersama. Bersikap Adil tidak mementingkan perbedaan fisik, ras, agama, dan Golongan Kehidupan. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan tidak membeda bedakan. Keadilan penting ditegakkan untuk Keberlangsungan Makhluk Hidup.

Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar