Manusia dan Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Menurutpendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbangan atara hak-hakdan kewajiban .Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bilas etiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Suatu
Keadilan sangat diperlukan di dalam Kehidupan Manusia untuk Keberlangsungan Hidup
yang damai.
A.
Macam-Macam
Keadilan
·
Keadilan Komulatif,
dari kata ‘commute’ yang berarti menggati adalah Keadilan yang memberikan
sesuatu sama banyaknya tanpa melihat dari sisi tertentu.
Contoh: Semua Orang berhak mengenyam
Pendidikan, dsb.
·
Keadilan Distributif
merupakan Keadilan yang memiliki Pandangan dari sisi jasa-jasanya.
Contoh: Gaji Seorang Satpam dan Seorang
Guru berbeda sesuai tanggungan/pekerjaan yang dilaksanakan individu tersebut.
Yang berarti, adil dalam Pembayaran yang sesuai pekerjaannya.
·
Keadilan Legal
merupakan Keadilan sesuai Peran serta Masyarakat yang dilaksanakan sesuai
denagn bidangnya masing-masing.
Contoh: Seorang Guru harus mengajar
bukan untuk hal-hal lainnya. Bila melakukan hal lain yang tidak sesuai dengan
kewajibannya, maka dapat dikatakan melenceng dari Keadilan. Sehingga dapat
menimbulkan Kekacauan.
B.
Jaminan
Keadilan Bagi Masyarakat
Jaminan keadilan berkaitan dengan
hak-hak warga negara untuk mendapatkeadilan dari negara. Jaminan keadilan dituangkan
dalam pasal-pasalUUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
·
UUD 1945 tercantum pada Pasal 27
Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2,Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1
dan Pasal 34,
·
Undang-undang Nomor 39 tentang HAM
pada Pasal 3 Ayat 2.
C.
Contoh
Peilaku Keadilan
Keadilan adalah
Hak dan Kewajiban bagi setiap Manusia. Keadilan dapat ditemui dalam berbagai
hal. Keadilan juga dapat diperoleh melalui Negara kepada Warga Negaranya,
Keadilan dari Orang Tua kepada anaknya, Keadilan antar sesama Manusia dan lain
sebagainya.
Contohnya:
Orang Tua yang
mempunyai dua anak kembar perempuan. Anak yang pertama sangat lahir dengan
Sehat dan Cantik. Namun anak Kembar yan satunya, Lahir dengan keadaan kurang
Sehat dalam keadaan Cacat Fisik. Walaupun Kedua anak itu berbeda, namun
Orang Tuanya tetap adil dalam memenuhi kebutuhan hidup kedua anak tersebut.
Tidak membedakan antara anak yang Sehat dan yang Cacat. Keduanya mendapat perlakuan yang sama dan
tetap mendapatkan Kasih Sayang yang sama dari Orang Tuanya.
Kesimpulan:
Manusia sudah
seharusnya bersikap Adil antara satu dengan lainnya. Keadilan harus di Tegakkan
demi kepentingan bersama. Bersikap Adil tidak mementingkan perbedaan fisik,
ras, agama, dan Golongan Kehidupan. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu
pada tempatnya dan tidak membeda bedakan. Keadilan penting ditegakkan untuk
Keberlangsungan Makhluk Hidup.
Daftar Pustaka: